Pelayanan Farmasi merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan, keamanan, mutu, dan penggunaan obat yang rasional bagi pasien. Pelayanan ini dilaksanakan sesuai dengan standar kefarmasian yang berlaku serta mengutamakan keselamatan dan kepuasan pasien.
Pelayanan Farmasi meliputi pengelolaan perbekalan farmasi, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian obat dan alat kesehatan. Selain itu, pelayanan farmasi juga mencakup pelayanan resep, penyiapan dan penyerahan obat, serta pemberian informasi dan edukasi kepada pasien terkait penggunaan obat yang benar, aman, dan efektif.
Pelayanan Farmasi didukung oleh tenaga kefarmasian yang kompeten, terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Setiap pelayanan dilaksanakan dengan mengacu pada prosedur operasional standar, termasuk pemeriksaan resep, penjaminan mutu obat, serta pemantauan efek samping obat.
Dengan terselenggaranya pelayanan Farmasi yang bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien, diharapkan dapat mendukung keberhasilan terapi, meningkatkan kepatuhan pasien dalam penggunaan obat, serta menunjang peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
